PEKANBARU, KOMPAS.com - Polda Riau dan jajarannya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Provinsi Riau.
Dalam konferensi pers di Polda Riau yang diikuti Kompas.com, Kamis (19/5/2022), petugas menghadirkan 15 orang tersangka. Dua orang di antaranya wanita.
Selain tersangka, juga ditunjukkan barang bukti 48,68 kilogram sabu, 524,84 gram ganja dan uang tunai Rp 783.750.000.
Baca juga: Dapat Bantuan Bedah Rumah, Wanita Kurang Mampu di Riau Ini Pingsan
Kemudian, sejumlah mobil mewah dan sepeda motor hasil dari penjualan narkotika oleh pelaku.
Wakil Kepala (Waka) Polda Riau Brigjen Tabana Bangun mengungkapkan bahwa pihaknya selain mengungkapkan kasus peredaran narkotika, juga terungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk kasus TPPU, satu tersangka berinisial MI (42), yang ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Maret 2022 lalu," kata Tabana kepada wartawan.
Baca juga: 125 Warga Rohingya di Aceh Dipindahkan ke Riau
Pelaku MI merupakan bandar narkoba. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengedarkan sabu sejak 2013 silam atau sudah sembilan tahun.
Dari kasus TPPU, petugas menyita satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu unit Nissan Terano, satu unit Pajero Sport, satu unit Ford Ranger.
Kemudian, surat tanah, tiga unit sepeda motor, dan dua kartu ATM. Sedangkan barang bukti sabu ditemukan delapan paket.
Tabana mengatakan, pelaku memiliki kaki tangan untuk mengedarkan sabu. Salah satunya adalah abang kandung pelaku berinisial HEN.
"Petugas juga menangkap pelaku lainnya, berinisial HEN abang kandung MI. Kemudian, SAD dan RID yang juga jaringan MI," ungkap Tabana.
Lalu, kasus TPPU yang kedua diungkap pada 22 April 2022 lalu.
Pelaku adalah MS (38), yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
"Tersangka MS ini menyimpan uang dari hasil penjualan narkoba. Selain itu, disita satu unit mobil BMW," kata Tanana.
Tabana menjelaskan, terungkapnya pelaku TPPU narkoba ini bermula saat penangkapan dua orang mahasiswi yang tertangkap tangan membawa sabu di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (28/3/2022).