Kedua pelaku membawa delapan bungkus sabu. Selain itu, ada juga 96 gram sabu yang ditemukan dalam closet bandara setelah dibuang pelaku.
"Kedua pelaku ini mengaku akan berangkat ke Kaltim bersama dua orang rekannya berinisial FA dan AP. Namun, dua rekannya kabur," sebut Tabana.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, terungkap bahwa barang haram itu merupakan pesanan narapidana Lapas Tenggarong.
Kemudian, petugas menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Loa Tebo, Kaltim.
Petugas menyita uang Rp 783.750.000 dari dalam ATM atas nama istri dan anak MS.
"Uang tersebut hasil bisnis narkoba tersangka MS dari dalam Lapas Tenggarong," kata Tabana.
"Jadi total aset yang disita dari TPPU narkoba ini, lebih kurang Rp 2 miliar," sebut Tabana.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang hadir saat konferensi pers tampak heran melihat masih banyaknya barang bukti narkotika yang diungkap Polda Riau.
"Masih banyak juga ya narkoba yang diungkap saat ini. Padahal sebelumnya sudah banyak yang diungkap," ujar Edy.
Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk memerangi narkoba.
"Tentu kita apresiasi Polda Riau yang terus berupaya memutus peredaran narkotika di Riau yang kita cintai ini. Saya harap, bagi siapa saja yang melihat atau mendengar ada peredaran narkotika, agar dilaporkan," ucap Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.