Salin Artikel

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polda Riau dan jajarannya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Provinsi Riau.

Dalam konferensi pers di Polda Riau yang diikuti Kompas.com, Kamis (19/5/2022), petugas menghadirkan 15 orang tersangka. Dua orang di antaranya wanita.

Selain tersangka, juga ditunjukkan barang bukti 48,68 kilogram sabu, 524,84 gram ganja dan uang tunai Rp 783.750.000.

Kemudian, sejumlah mobil mewah dan sepeda motor hasil dari penjualan narkotika oleh pelaku.

Wakil Kepala (Waka) Polda Riau Brigjen Tabana Bangun mengungkapkan bahwa pihaknya selain mengungkapkan kasus peredaran narkotika, juga terungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk kasus TPPU, satu tersangka berinisial MI (42), yang ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Maret 2022 lalu," kata Tabana kepada wartawan.

Pelaku MI merupakan bandar narkoba. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengedarkan sabu sejak 2013 silam atau sudah sembilan tahun.

Dari kasus TPPU, petugas menyita satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu unit Nissan Terano, satu unit Pajero Sport, satu unit Ford Ranger.

Kemudian, surat tanah, tiga unit sepeda motor, dan dua kartu ATM. Sedangkan barang bukti sabu ditemukan delapan paket.

Tabana mengatakan, pelaku memiliki kaki tangan untuk mengedarkan sabu. Salah satunya adalah abang kandung pelaku berinisial HEN.

"Petugas juga menangkap pelaku lainnya, berinisial HEN abang kandung MI. Kemudian, SAD dan RID yang juga jaringan MI," ungkap Tabana.

Lalu, kasus TPPU yang kedua diungkap pada 22 April 2022 lalu.

Pelaku adalah MS (38), yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.

"Tersangka MS ini menyimpan uang dari hasil penjualan narkoba. Selain itu, disita satu unit mobil BMW," kata Tanana.

Tabana menjelaskan, terungkapnya pelaku TPPU narkoba ini bermula saat penangkapan dua orang mahasiswi yang tertangkap tangan membawa sabu di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (28/3/2022).

Kedua pelaku membawa delapan bungkus sabu. Selain itu, ada juga 96 gram sabu yang ditemukan dalam closet bandara setelah dibuang pelaku.

"Kedua pelaku ini mengaku akan berangkat ke Kaltim bersama dua orang rekannya berinisial FA dan AP. Namun, dua rekannya kabur," sebut Tabana.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, terungkap bahwa barang haram itu merupakan pesanan narapidana Lapas Tenggarong.

Kemudian, petugas menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Loa Tebo, Kaltim.

Petugas menyita uang Rp 783.750.000 dari dalam ATM atas nama istri dan anak MS.

"Uang tersebut hasil bisnis narkoba tersangka MS dari dalam Lapas Tenggarong," kata Tabana.

"Jadi total aset yang disita dari TPPU narkoba ini, lebih kurang Rp 2 miliar," sebut Tabana.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang hadir saat konferensi pers tampak heran melihat masih banyaknya barang bukti narkotika yang diungkap Polda Riau.

"Masih banyak juga ya narkoba yang diungkap saat ini. Padahal sebelumnya sudah banyak yang diungkap," ujar Edy.

Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk memerangi narkoba.

"Tentu kita apresiasi Polda Riau yang terus berupaya memutus peredaran narkotika di Riau yang kita cintai ini. Saya harap, bagi siapa saja yang melihat atau mendengar ada peredaran narkotika, agar dilaporkan," ucap Edy.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/134844378/polisi-tangkap-bandar-narkoba-di-riau-punya-mobil-mewah-hingga-tanah-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke