NUNUKAN, KOMPAS.com – Petugas Kantor Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara kembali mengamankan enam orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jawa Timur yang diduga mengantongi paspor palsu.
Mereka adalah, laki laki bernama RT dan AM, serta perempuan bernama, SR, RM, dan KT.
Humas Imigrasi Nunukan Lucky Reza mengatakan, lima CPMI tersebut diamankan di Dermaga Sei Pancang Sebatik, Kamis (10/3/2022), tepat setelah petugas Imigrasi mengamankan dua kasus yang sama sebelumnya.
Baca juga: Ingin Susul Suaminya di Malaysia, 2 Warga Pamekasan Malah Terjerat Kasus Paspor Palsu
Enam CPMI tersebut juga diketahui hendak melintas ke Malaysia melalui Pulau Sebatik Nunukan.
"Saat ini kita sudah mengamankan tujuh kasus dugaan passport palsu sejak pengumunan dibukanya perbatasan Malaysia 1 April 2022. Semua berasal dari Madura Jawa Timur," ujarnya, Senin (14/3/2022).
Para CPMI tersebut diketahui berangkat dari Bandara Surabaya pada 9 Maret 2022 pukul 11.50 WIB dan tiba di Bandara Tarakan pukul 16.00 WITA.
Mereka dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan mobil Avanza untuk di bawa ke penginapan.
Keesokan harinya, pada 10 Maret 2022 pukul 09.30 WITA, mereka berangkat dari Tarakan menuju Pulau Sebatik dengan menggunakan Kapal SB. Sinar Baru.
Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mengaku setelah sampai di Sebatik, mereka berniat melintas ke Tawau Malaysia melalui jalur illegal.
"Sedangkan paspor diduga palsu yang mereka miliki, diberikan waktu mau berangkat dari Bandara Surabaya," jelasnya.