Salin Artikel

Jelang Dibukanya Perbatasan Malaysia, Calon Buruh Migran dengan Paspor Palsu Bermunculan

Mereka adalah, laki laki bernama RT dan AM, serta perempuan bernama, SR, RM, dan KT.

Humas Imigrasi Nunukan Lucky Reza mengatakan, lima CPMI tersebut diamankan di Dermaga Sei Pancang Sebatik, Kamis (10/3/2022), tepat setelah petugas Imigrasi mengamankan dua kasus yang sama sebelumnya.

Enam CPMI tersebut juga diketahui hendak melintas ke Malaysia melalui Pulau Sebatik Nunukan.

"Saat ini kita sudah mengamankan tujuh kasus dugaan passport palsu sejak pengumunan dibukanya perbatasan Malaysia 1 April 2022. Semua berasal dari Madura Jawa Timur," ujarnya, Senin (14/3/2022).

Para CPMI tersebut diketahui berangkat dari Bandara Surabaya pada 9 Maret 2022 pukul 11.50 WIB dan tiba di Bandara Tarakan pukul 16.00 WITA.

Mereka dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan mobil Avanza untuk di bawa ke penginapan.

Keesokan harinya, pada 10 Maret 2022 pukul 09.30 WITA, mereka berangkat dari Tarakan menuju Pulau Sebatik dengan menggunakan Kapal SB. Sinar Baru.

Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mengaku setelah sampai di Sebatik, mereka berniat melintas ke Tawau Malaysia melalui jalur illegal.

"Sedangkan paspor diduga palsu yang mereka miliki, diberikan waktu mau berangkat dari Bandara Surabaya," jelasnya.


Lucky menyayangkan kejadian tersebut. Seharusnya para CPMI bisa bersabar menunggu dibukanya jalur perbatasan Malaysia secara resmi sebelum memutuskan untuk bekerja di sana.

Dan sudah seharusnya para CPMI memahami untuk mendapatkan paspor haruslah sesuai prosedur.

Demikian juga jika ingin melintas, haruslah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Mereka ini memiliki keterbatasan informasi. Mohon maaf, semua CPMI tersebut hanya lulusan SD. Mereka rela membayar Rp 15 juta karena tergiur dengan janji bisa masuk Malaysia. Asal masuk Malaysia, mereka yakin bisa mendapat kerja karena Malaysia sedang membutuhkan ribuan tenaga kerja saat ini," tegasnya.

Dari kelima CPMI, diamankan 10 buku paspor dan 5 keping KTP, dimana di duga 6 buku Paspor yang di gunakan adalah palsu.

Nama dan tanggal lahir di KTP dan di Paspor berbeda, dan paspor yang seharusnya dikeluarkan di Indonesia tersebut, tertulis KBRI Kuala Lumpur dalam lembar biodata.

"Masih kita periksa di Kantor Imigrasi Nunukan kasusnya, para CPMI non procedural tersebut terancam Pasal 126 huruf b Undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Lucky.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/093638378/jelang-dibukanya-perbatasan-malaysia-calon-buruh-migran-dengan-paspor-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke