Lucky menyayangkan kejadian tersebut. Seharusnya para CPMI bisa bersabar menunggu dibukanya jalur perbatasan Malaysia secara resmi sebelum memutuskan untuk bekerja di sana.
Dan sudah seharusnya para CPMI memahami untuk mendapatkan paspor haruslah sesuai prosedur.
Demikian juga jika ingin melintas, haruslah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Mereka ini memiliki keterbatasan informasi. Mohon maaf, semua CPMI tersebut hanya lulusan SD. Mereka rela membayar Rp 15 juta karena tergiur dengan janji bisa masuk Malaysia. Asal masuk Malaysia, mereka yakin bisa mendapat kerja karena Malaysia sedang membutuhkan ribuan tenaga kerja saat ini," tegasnya.
Baca juga: Ada Kabar Malaysia Bakal Buka Lockdown, Calon Buruh Migran Berdatangan ke Kaltara
Dari kelima CPMI, diamankan 10 buku paspor dan 5 keping KTP, dimana di duga 6 buku Paspor yang di gunakan adalah palsu.
Nama dan tanggal lahir di KTP dan di Paspor berbeda, dan paspor yang seharusnya dikeluarkan di Indonesia tersebut, tertulis KBRI Kuala Lumpur dalam lembar biodata.
"Masih kita periksa di Kantor Imigrasi Nunukan kasusnya, para CPMI non procedural tersebut terancam Pasal 126 huruf b Undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Lucky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.