BAUBAU, KOMPAS.com – LR (53), warga Kecamatan Lealea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Peristiwa ini terungkap ketika anggota keluarganya mencurigai perubahan bentuk fisik korban.
“Awalnya pelaku mendekati anaknya yang sedang main handpone di kamar. Korban didekati dan dibujuk dengan alasan ibunya telah lama meninggal dunia. Korban diam saja,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, di kantornya, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, dalam rumah tersebut hanya terdapat tiga orang saja, yakni pelaku LR, korban dan adik korban.
Baca juga: Gelombang Tinggi Porak Porandakan Pasar di Tepi Pantai Baubau, Puluhan Warung Makan dan Kios Rusak
Melihat kesempatan ini, LR yang bekerja sebagai petani ini, semakin berusaha merayu korban dan kemudian berusaha meniduri korban namun didorong oleh korban sendiri.
“Pelaku kemudian memegang tangan korban, dan kembali membujuknya, korban kemudian diam dan pelaku melakukan aksinya,” ujar dia.
Aksi bejat pelaku terus berulang terhadap anaknya yang masih berusia 17 tahun itu sebanyak empat kali hingga korban hamil.
Keluarga korban yang melihat perubahan fisik korban kemudian bertanya kepada korban.