Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya dan kemudian melapor ke Polsek Lealea.
Sementara itu, pelaku LR, lari bersembunyi ke semak-semak di dalam kebunnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku LR menyerang petugas dengan sebilah parang di tangannya.
Baca juga: Heboh Video Ibu-ibu Rebutan Minyak Goreng di Baubau, Manajer Toko: Langsung Habis
“Saya perintahkan kapolsek untuk mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. Pelaku kami sudah amankan dan kami proses,” ucap Erwin.
Saat ini, pelaku LR ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
Ia diancam Pasal 81 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.