Salin Artikel

Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Saat Ditangkap Melawan Polisi

BAUBAU, KOMPAS.com – LR (53), warga Kecamatan Lealea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Peristiwa ini terungkap ketika anggota keluarganya mencurigai perubahan bentuk fisik korban. 

“Awalnya pelaku mendekati anaknya yang sedang main handpone di kamar. Korban didekati dan dibujuk dengan alasan ibunya telah lama meninggal dunia. Korban diam saja,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, di kantornya, Rabu (9/3/2022). 

Sementara itu, dalam rumah tersebut hanya terdapat tiga orang saja, yakni pelaku LR, korban dan adik korban. 

Melihat kesempatan ini, LR yang bekerja sebagai petani ini, semakin berusaha merayu korban dan kemudian berusaha meniduri korban namun didorong oleh korban sendiri. 

“Pelaku kemudian memegang tangan korban, dan kembali membujuknya, korban kemudian diam dan pelaku melakukan aksinya,” ujar dia. 

Aksi bejat pelaku terus berulang terhadap anaknya yang masih berusia 17 tahun itu sebanyak empat kali hingga korban hamil. 

Keluarga korban yang melihat perubahan fisik korban kemudian bertanya kepada korban.


Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya dan kemudian melapor ke Polsek Lealea. 

Sementara itu, pelaku LR, lari bersembunyi ke semak-semak di dalam kebunnya.

Saat hendak ditangkap, pelaku LR menyerang petugas dengan sebilah parang di tangannya.

“Saya perintahkan kapolsek untuk mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. Pelaku kami sudah amankan dan kami proses,” ucap Erwin. 

Saat ini, pelaku LR ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau.

Ia diancam Pasal 81 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/085139578/pria-ini-cabuli-anak-kandung-hingga-hamil-8-bulan-saat-ditangkap-melawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke