Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 563 Gram Emas dari Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak

Kompas.com - 09/03/2022, 16:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tak hanya menyita puluhan karung sianida dan sejumlah barang berbahaya lainnya saat menangkap seorang wanita berinisial MAR di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.

Polisi juga menyita 563 gram emas dari wanita yang diduga bos penambang emas ilegal di Gunung Botak tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 8 Maret 2022

MAR ditangkap di kediamannya karena diketahui menjadi pemasok sianida dan merkuri ke penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

“Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita barang bukti sebanyak 563 gram emas dari tangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Adapun satu gram emas saat ini dijual sekitar Rp 900.000. Sehingga, 563 gram emas yang disita polisi itu mencapai Rp 550 juta.

MAR ditangkap polisi pada akhir Februari. Dari penangkapan itu, polisi menyita 36 karung sianida, masing-masing berukuran 25 kilogram. Lalu, dua kaleng sianida ukuran 50 kilogram dan setengah kaleng sianida ukuran 50 kilogram.

Polisi juga menemukan 25 kostik dalam karung ukuran 25 kilogram, 35 karung karbon masing-masing ukuran 25 kilogarm, pompa pembakaran emas, blower pompa kaki, dan tabung serta slang minyak.

“Polisi juga menemukan 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kilogram, air perak 2 kilogram dalam botol sedang, dua buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, sembilan buah buku tulis catatan penjualan, dan dua buah handphone, dua buah tungku pembakaran, dan satu unit genset dan lainnya,” kata Roem.

Menurut Roem, tersangka selama ini melakukan permunian logam emas menggunakan tromol dan bak rendaman berisi bahan kimia berbahaya.

Baca juga: Tangkap Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak, Polisi Sita 36 Karung Sianida

“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (sianida), karbon, kapur api, dan kostik tanpa izin di Desa Kayeli,” katanya.

Atas pebuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com