Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai Aksi Demo, Serikat Buruh Resmi Gugat Keputusan Gubernur Jateng ke PTUN Semarang

Kompas.com - 09/03/2022, 16:24 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang pada Rabu (9/3/2022).

Dalam aksi ini para buruh resmi menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Jawa Tengah.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan aksi ini untuk mengawal sidang gugatan yang telah didaftarkan afiliasi KSPI Jateng yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Setelah melalui beberapa tahapan dari mulai pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang di tujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Surat Banding ke presiden RI hingga pembentukan saksi ahli pada saat persidangan nanti kami siap untuk melakukan gugatan ini," kata Aulia dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Video Viral Buruh di Gresik Diduga Dirundung, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Ia menjelaskan langkah gugatan ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh di Jawa Tengah atas upah minimum tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah yang dirasa cacat hukum.

"Gugatan kami sudah di terima oleh PTUN Semarang dengan Perkara nomor 11/G/2022/PTUN.SMG. Sidang perdana digelar hari ini pada Rabu (9/3/2022) dengan agenda pemberkasan," ucapnya.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)

Pihaknya meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

"Karena menurut kami cacat hukum dimana penetapan UMK tahun 2022 di Jawa Tengah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," ujarnya.

Baca juga: Kisah Buruh Tani yang Pasrah Kehilangan Dua Kambing: Biar Saja, Nanti Dapat Gantinya

Menurutnya, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 Nopember 2021 mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang FSPMI KSPI Jateng sudah berkomunikasi artinya UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK dan MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi," tuturnya.

Ia menegaskan dengan demikian kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.

"Kami memilih jalur konstitusional karena PTUN ini merupakan benteng keadilan bagi seluruh buruh pekerja di Jawa Tengah. Saya yakin hakim di PTUN Semarang ini penuh integritas dalan memutuskan perkara," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Regional
Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Regional
7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Regional
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Regional
Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Regional
Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Regional
Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Regional
Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Regional
PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

Regional
Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Regional
Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Regional
Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com