Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai Aksi Demo, Serikat Buruh Resmi Gugat Keputusan Gubernur Jateng ke PTUN Semarang

Kompas.com - 09/03/2022, 16:24 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang pada Rabu (9/3/2022).

Dalam aksi ini para buruh resmi menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Jawa Tengah.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan aksi ini untuk mengawal sidang gugatan yang telah didaftarkan afiliasi KSPI Jateng yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Setelah melalui beberapa tahapan dari mulai pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang di tujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Surat Banding ke presiden RI hingga pembentukan saksi ahli pada saat persidangan nanti kami siap untuk melakukan gugatan ini," kata Aulia dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Video Viral Buruh di Gresik Diduga Dirundung, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Ia menjelaskan langkah gugatan ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh di Jawa Tengah atas upah minimum tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah yang dirasa cacat hukum.

"Gugatan kami sudah di terima oleh PTUN Semarang dengan Perkara nomor 11/G/2022/PTUN.SMG. Sidang perdana digelar hari ini pada Rabu (9/3/2022) dengan agenda pemberkasan," ucapnya.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)

Pihaknya meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

"Karena menurut kami cacat hukum dimana penetapan UMK tahun 2022 di Jawa Tengah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," ujarnya.

Baca juga: Kisah Buruh Tani yang Pasrah Kehilangan Dua Kambing: Biar Saja, Nanti Dapat Gantinya

Menurutnya, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 Nopember 2021 mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang FSPMI KSPI Jateng sudah berkomunikasi artinya UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK dan MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi," tuturnya.

Ia menegaskan dengan demikian kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.

"Kami memilih jalur konstitusional karena PTUN ini merupakan benteng keadilan bagi seluruh buruh pekerja di Jawa Tengah. Saya yakin hakim di PTUN Semarang ini penuh integritas dalan memutuskan perkara," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Bahtiar Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon Pisang Cavendish di Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon Pisang Cavendish di Sulsel

Regional
Jelang Kedatangan Kaesang, Baliho Caleg PSI di Semarang Malah Ditutup dan Dirusak OTK

Jelang Kedatangan Kaesang, Baliho Caleg PSI di Semarang Malah Ditutup dan Dirusak OTK

Regional
Perputaran Uang di Festival Irau Ke-10 Capai Rp 44 Miliar, Bupati Malinau: Berdampak pada Perekonomian

Perputaran Uang di Festival Irau Ke-10 Capai Rp 44 Miliar, Bupati Malinau: Berdampak pada Perekonomian

Regional
Membanggakan, Capaian RPJPD Malinau Tunjukkan Tren Positif 

Membanggakan, Capaian RPJPD Malinau Tunjukkan Tren Positif 

Regional
Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma Dimutasi

Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma Dimutasi

Regional
Kisah Warga dan Aparat Berjibaku Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi, Angkut Jenazah dengan Motor

Kisah Warga dan Aparat Berjibaku Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi, Angkut Jenazah dengan Motor

Regional
Tepergok Curi Lampu Papan Reklame, Pria di Lombok Tengah Dihajar Massa

Tepergok Curi Lampu Papan Reklame, Pria di Lombok Tengah Dihajar Massa

Regional
Jelang Nataru, Harga Cabai di Ungaran Tembus Rp 100.000 Per Kg

Jelang Nataru, Harga Cabai di Ungaran Tembus Rp 100.000 Per Kg

Regional
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Masih Normal

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Masih Normal

Regional
Pupuk NPK Palsu yang Beredar di Banyumas Ternyata Terbuat dari Kapur

Pupuk NPK Palsu yang Beredar di Banyumas Ternyata Terbuat dari Kapur

Regional
Akreditasi Mutu RSUD Malinau Dievaluasi, Bupati Wempi Sebut untuk Penyempurnaan Pelayanan Kesehatan

Akreditasi Mutu RSUD Malinau Dievaluasi, Bupati Wempi Sebut untuk Penyempurnaan Pelayanan Kesehatan

Regional
Bupati Malinau Rencanakan Kembangkan Lahan 5.000 Hektar di Mentarang untuk Pendukung Investasi

Bupati Malinau Rencanakan Kembangkan Lahan 5.000 Hektar di Mentarang untuk Pendukung Investasi

Regional
Gelar Tablig Akbar Merawat Damai di Bumi Intimung, Bupati Wempi: Bukti Keberagaman Umat Beragama

Gelar Tablig Akbar Merawat Damai di Bumi Intimung, Bupati Wempi: Bukti Keberagaman Umat Beragama

Regional
Anies Baswedan Bakal ke Cirebon, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati dan Kunjungi Wihara

Anies Baswedan Bakal ke Cirebon, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati dan Kunjungi Wihara

Regional
Aksi Vandalisme Sasar Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar, Bawaslu dan Polisi Dalami

Aksi Vandalisme Sasar Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar, Bawaslu dan Polisi Dalami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com