Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai Aksi Demo, Serikat Buruh Resmi Gugat Keputusan Gubernur Jateng ke PTUN Semarang

Kompas.com - 09/03/2022, 16:24 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang pada Rabu (9/3/2022).

Dalam aksi ini para buruh resmi menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Jawa Tengah.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan aksi ini untuk mengawal sidang gugatan yang telah didaftarkan afiliasi KSPI Jateng yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Setelah melalui beberapa tahapan dari mulai pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang di tujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Surat Banding ke presiden RI hingga pembentukan saksi ahli pada saat persidangan nanti kami siap untuk melakukan gugatan ini," kata Aulia dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Video Viral Buruh di Gresik Diduga Dirundung, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Ia menjelaskan langkah gugatan ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh di Jawa Tengah atas upah minimum tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah yang dirasa cacat hukum.

"Gugatan kami sudah di terima oleh PTUN Semarang dengan Perkara nomor 11/G/2022/PTUN.SMG. Sidang perdana digelar hari ini pada Rabu (9/3/2022) dengan agenda pemberkasan," ucapnya.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)

Pihaknya meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

"Karena menurut kami cacat hukum dimana penetapan UMK tahun 2022 di Jawa Tengah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," ujarnya.

Baca juga: Kisah Buruh Tani yang Pasrah Kehilangan Dua Kambing: Biar Saja, Nanti Dapat Gantinya

Menurutnya, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 Nopember 2021 mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang FSPMI KSPI Jateng sudah berkomunikasi artinya UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK dan MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi," tuturnya.

Ia menegaskan dengan demikian kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.

"Kami memilih jalur konstitusional karena PTUN ini merupakan benteng keadilan bagi seluruh buruh pekerja di Jawa Tengah. Saya yakin hakim di PTUN Semarang ini penuh integritas dalan memutuskan perkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com