Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Bicara Terus Terang soal Peluang Revisi UMK 2022

Kompas.com - 07/01/2022, 21:39 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi surat keputusan mengenai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2022.

Buruh meminta adanya kenaikan UMK tahun ini sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.

Lalu, bagaimana peluang merevisi UMK 2022?

Baca juga: Kadisnaker Sebut UMK Banten 2022 Bisa Direvisi, tapi...

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan untuk merevisi UMK 2022.

Menurut Wahidin, penetapan besaran UMK 2022 mengacu dan sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Teman-teman (buruh) harus pahami bahwa posisi Gubernur itu sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan 8 sekian persen batas maksimal, itu bisa kita diskusikan lebih bebas. Sekarang formatnya sudah ada di PP 36," kata Wahidin kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Gubernur Banten Cabut Laporan Soal Buruh yang Geruduk Kantornya, Gelar Perkara Segera Dilakukan

Wahidin mengatakan, jika kepala daerah dalam menetapkan besaran UMK tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka ada sanksi yang akan diterimanya.

Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Bagi gubernur, wali kota dan bupati jangan melanggar ini, karena ada sanksi administratif, itu kan kena skors tiga bulan. Ini risiko bagi kepala daerah," ujar Wahidin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com