Salin Artikel

Polisi Sita 563 Gram Emas dari Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak

Polisi juga menyita 563 gram emas dari wanita yang diduga bos penambang emas ilegal di Gunung Botak tersebut.

MAR ditangkap di kediamannya karena diketahui menjadi pemasok sianida dan merkuri ke penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

“Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita barang bukti sebanyak 563 gram emas dari tangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Adapun satu gram emas saat ini dijual sekitar Rp 900.000. Sehingga, 563 gram emas yang disita polisi itu mencapai Rp 550 juta.

MAR ditangkap polisi pada akhir Februari. Dari penangkapan itu, polisi menyita 36 karung sianida, masing-masing berukuran 25 kilogram. Lalu, dua kaleng sianida ukuran 50 kilogram dan setengah kaleng sianida ukuran 50 kilogram.

Polisi juga menemukan 25 kostik dalam karung ukuran 25 kilogram, 35 karung karbon masing-masing ukuran 25 kilogarm, pompa pembakaran emas, blower pompa kaki, dan tabung serta slang minyak.

“Polisi juga menemukan 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kilogram, air perak 2 kilogram dalam botol sedang, dua buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, sembilan buah buku tulis catatan penjualan, dan dua buah handphone, dua buah tungku pembakaran, dan satu unit genset dan lainnya,” kata Roem.

Menurut Roem, tersangka selama ini melakukan permunian logam emas menggunakan tromol dan bak rendaman berisi bahan kimia berbahaya.

“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (sianida), karbon, kapur api, dan kostik tanpa izin di Desa Kayeli,” katanya.

Atas pebuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/164427778/polisi-sita-563-gram-emas-dari-bos-penambang-ilegal-di-gunung-botak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke