CIREBON, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon Jawa Barat, menangkap seorang kakek berinisial KML (64) pada Senin (7/3/2022) malam.
Ia ditangkap setelah ketahuan memerkosa gadis disabilitas berinisial D (25) yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Pantauan Kompas.com, KML tiba di halaman Mapolresta Cirebon, pada Selasa (8/3/2022) malam hari.
Sejumlah petugas membawa KML keluar dari mobil dengan posisi tangan terikat.
Baca juga: Kakek di Tasikmalaya Perkosa Gadis Disabilitas, Mengendap-endap ke Kamar Korban Tengah Malam
Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, KML terus menundukan kepalanya setelah aksi bejatnya terbongkar.
Di hadapan penyidik, KML mengakui telah memerkosa gadis yang merupakan tetangganya itu sebanyak dua kali.
Baca juga: Perempuan Disabilitas di Buleleng Diduga Diperkosa Tetangga Sendiri.
"Di kebun Bu. Awalnya saya mau pulang. Saya mengajak korban pulang karena tetangga dekat. Di situ saya langsung lupa. Kaya kerasukan apa ya," kata KML menjawab pertanyaan penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, pelaku sadar korban memiliki keterbelakangan mental.
Hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengancam agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Saat kejadian tersebut, korban ditarik oleh pelaku. Korban ini karena mengalami keterbelakangan mental, di situlah kelemahan dia, dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan hal tersebut, disertai ancaman," kata Anton kepada Kompas.com di Mapolresta Cirebon, Selasa (8/3/2022) malam.
Polisi terjunkan pendamping
Anton menerangkan, pemerkosaan ini terjadi pada akhir September 2021.
Sejak kejadian korban diam dan tidak menceritakan apapun ke keluarga.
Namun, lambat laun keluarga curiga dan mulai melaporkan dugaan tindak kekerasan pada awal Januari 2022.
Sejak saat itu, polisi langsung bergerak melakukan penanganan.