Salin Artikel

Perkosa Gadis Disabilitas, Kakek di Cirebon Ditangkap Polisi

CIREBON, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon Jawa Barat, menangkap seorang kakek berinisial KML (64) pada Senin (7/3/2022) malam.

Ia ditangkap setelah ketahuan memerkosa gadis disabilitas berinisial D (25) yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Pantauan Kompas.com, KML tiba di halaman Mapolresta Cirebon, pada Selasa (8/3/2022) malam hari.

Sejumlah petugas membawa KML keluar dari mobil dengan posisi tangan terikat.

Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, KML terus menundukan kepalanya setelah aksi bejatnya terbongkar.

Di hadapan penyidik, KML mengakui telah memerkosa gadis yang merupakan tetangganya itu sebanyak dua kali.

"Di kebun Bu. Awalnya saya mau pulang. Saya mengajak korban pulang karena tetangga dekat. Di situ saya langsung lupa. Kaya kerasukan apa ya," kata KML menjawab pertanyaan penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, pelaku sadar korban memiliki keterbelakangan mental.

Hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengancam agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Saat kejadian tersebut, korban ditarik oleh pelaku. Korban ini karena mengalami keterbelakangan mental, di situlah kelemahan dia, dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan hal tersebut, disertai ancaman," kata Anton kepada Kompas.com di Mapolresta Cirebon, Selasa (8/3/2022) malam.

Polisi terjunkan pendamping 

Anton menerangkan, pemerkosaan ini terjadi pada akhir September 2021.

Sejak kejadian korban diam dan tidak menceritakan apapun ke keluarga.

Namun, lambat laun keluarga curiga dan mulai melaporkan dugaan tindak kekerasan pada awal Januari 2022.

Sejak saat itu, polisi langsung bergerak melakukan penanganan.

Anton mengungkapkan, petugas sempat mengalami kesulitan saat mendekati korban.

Tak putus asa, petugas berkerja sama dengan tim ahli atau pendamping untuk mendekati dan menggali keterangan korban.

"Di sini, kita didampingi oleh pendamping yang mengerti dan memahami kondisi korban. Akhirnya dia menceritakan kejadian tersebut, sehingga penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan tersebut," tambahnya.

Penyidik juga melakukan visum terhadap korban untuk memastikan tindak kekerasan di tubuh korban.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut. Setelah cukup bukti, polisi menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukum maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/235635478/perkosa-gadis-disabilitas-kakek-di-cirebon-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke