Anton mengungkapkan, petugas sempat mengalami kesulitan saat mendekati korban.
Tak putus asa, petugas berkerja sama dengan tim ahli atau pendamping untuk mendekati dan menggali keterangan korban.
"Di sini, kita didampingi oleh pendamping yang mengerti dan memahami kondisi korban. Akhirnya dia menceritakan kejadian tersebut, sehingga penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan tersebut," tambahnya.
Penyidik juga melakukan visum terhadap korban untuk memastikan tindak kekerasan di tubuh korban.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut. Setelah cukup bukti, polisi menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukum maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.