Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis Disabilitas, Kakek di Cirebon Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/03/2022, 23:56 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon Jawa Barat, menangkap seorang kakek berinisial KML (64) pada Senin (7/3/2022) malam.

Ia ditangkap setelah ketahuan memerkosa gadis disabilitas berinisial D (25) yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Pantauan Kompas.com, KML tiba di halaman Mapolresta Cirebon, pada Selasa (8/3/2022) malam hari.

Sejumlah petugas membawa KML keluar dari mobil dengan posisi tangan terikat.

Baca juga: Kakek di Tasikmalaya Perkosa Gadis Disabilitas, Mengendap-endap ke Kamar Korban Tengah Malam

Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, KML terus menundukan kepalanya setelah aksi bejatnya terbongkar.

Di hadapan penyidik, KML mengakui telah memerkosa gadis yang merupakan tetangganya itu sebanyak dua kali.

Baca juga: Perempuan Disabilitas di Buleleng Diduga Diperkosa Tetangga Sendiri.

"Di kebun Bu. Awalnya saya mau pulang. Saya mengajak korban pulang karena tetangga dekat. Di situ saya langsung lupa. Kaya kerasukan apa ya," kata KML menjawab pertanyaan penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, pelaku sadar korban memiliki keterbelakangan mental.

Hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengancam agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Saat kejadian tersebut, korban ditarik oleh pelaku. Korban ini karena mengalami keterbelakangan mental, di situlah kelemahan dia, dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan hal tersebut, disertai ancaman," kata Anton kepada Kompas.com di Mapolresta Cirebon, Selasa (8/3/2022) malam.

Polisi terjunkan pendamping 

Anton menerangkan, pemerkosaan ini terjadi pada akhir September 2021.

Sejak kejadian korban diam dan tidak menceritakan apapun ke keluarga.

Namun, lambat laun keluarga curiga dan mulai melaporkan dugaan tindak kekerasan pada awal Januari 2022.

Sejak saat itu, polisi langsung bergerak melakukan penanganan.

Anton mengungkapkan, petugas sempat mengalami kesulitan saat mendekati korban.

Tak putus asa, petugas berkerja sama dengan tim ahli atau pendamping untuk mendekati dan menggali keterangan korban.

"Di sini, kita didampingi oleh pendamping yang mengerti dan memahami kondisi korban. Akhirnya dia menceritakan kejadian tersebut, sehingga penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan tersebut," tambahnya.

Penyidik juga melakukan visum terhadap korban untuk memastikan tindak kekerasan di tubuh korban.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut. Setelah cukup bukti, polisi menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukum maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com