Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Pengiriman Sabu yang Dikendalikan dari Lapas di Jayapura, Polisi: Ini Tangkapan Terbesar

Kompas.com - 23/02/2022, 10:00 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Polresta Jayapura Kota menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Doyo, Senin (14/2/2022).

Kasus narkoba itu terungkap setelah personel Polresta Jayapura Kota mendapat informasi tentang pengiriman sebuah paket mencurigakan ke kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Baca juga: Pengiriman 20 Paket Ganja lewat Pelabuhan Jayapura Berhasil Digagalkan, Pelaku Ditangkap

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mendapati paketan yang diantar kepada RP dan anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sedang membawa paketan karton besar yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Selasa (22/2/2022).

Dari tangan RP, polisi mengamankan sebuah paket besar yang berisi alat penanak nasi.

Setelah dibongkar, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan pada salah satu bagian di alat tersebut.

"Personel berhasil mengamankan sabu seberat 195,7 gram, ini adalah tangkapan narkotika terbesar," kata Gustav.

Dari tangan RP, polisi juga mengamankan sebuah ponsel. Setelah diperiksa, polisi mendapati jejak komunikasi antara pelaku dengan dua orang yang diduga memerintahkan pengiriman sabu itu.

Kedua orang yang dimaksud adalah FS (33) dan Z (47). Keduanya merupakan narapidana di Lapas Narkotika Doyo yang juga tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

"Tersangka diduga jaringan pengedar antar provinsi dan merupakan residivis kasus serupa. Yang ditangkap di Entrop (RP) merupakan kurir, sementara pengendali di dalam Lapas," kata dia.

Baca juga: Kirim Sampel Pasien ke Jayapura, Penggunaan Anggaran Satgas Covid-19 Papua Barat Dipertanyakan

Gustav menyebut, sabu yang disita itu diduga dikirim dari Provinsi Riau.

Polisi pun telah menetapkan RP, FS, dan Z, sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 114 ayat 2 dan ayat 112, ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com