SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Solo ditangkap polisi karena kedapatan menjual gas elpiji dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi di daerah Karanganyar dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pria berinisial SR alias John (45) ini menyuntikkan gas dari dalam tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan selang regulator yang telah dimodofikasi dan es batu sebagai alat pendingin.
Baca juga: Diduga Hirup Gas Berbahaya Saat Terjebak di Tangki Kapal, 2 ABK Tewas
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku melakukan tindakan ilegal itu di sebuah rumah di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
"Jadi gas elpiji di tabung 'melon' 3 kilogram yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).
Setelah proses penyuntikan, lalu gas elpiji itu ditimbang dengan menggunakan timbangan gantung digital.
Selanjutnya, gas elpiji dijual ke masyarakat lebih murah dari pasaran dengan harga Rp 120.000 sampai Rp 125.000.
Baca juga: Curi 47 Gas Elpiji, Jaya ditangkap Polisi, Tabung Diangkut Pakai Motor 12 Kali
Luthfi mengungkapkan agar tak diketahui aksinya, pelaku melakukan penyuntikkan itu dengan berpindah-pindah tempat kontrakan.
"Kami imbau masyarakat tolong cek dan ricek dan final cek terkait gas elpiji. Laporkan apabila ada kecurigaan masyarakat," ungkapnya.