Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora menambahkan gas elpiji subsidi yang disuntikan itu dijual dengan harga gas elpiji nonsubsidi.
"Jadi keuntungan bisa dua kali lipat dari harga subsidi. Omzetnya per bulan Rp 40 juta," ujarnya.
Diketahui kegiatan penyuntikan tersebut dilakukan sejak Oktober 2021 sampai sekarang.
Baca juga: Gasak 51 Tabung Gas Elpiji, Suami Istri di Ponorogo Gunakan Mobil Rental Angkut Barang Curian
Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram, 5,5 kilogram dan 12 kilogram, timbangan gantung dan satu unit mobil pikap sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Baca juga: 400 Petani di Kebumen Beralih Gunakan Mesin Pompa Air Berbahan Bakar Gas Elpiji 3 Kg
Tersangka juga bakal dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.