Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap, Pelaku Hasilkan Rp 40 Juta Per Bulan

Kompas.com - 22/02/2022, 18:33 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Solo ditangkap polisi karena kedapatan menjual gas elpiji dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi di daerah Karanganyar dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pria berinisial SR alias John (45) ini menyuntikkan gas dari dalam tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan selang regulator yang telah dimodofikasi dan es batu sebagai alat pendingin.

Baca juga: Diduga Hirup Gas Berbahaya Saat Terjebak di Tangki Kapal, 2 ABK Tewas

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku melakukan tindakan ilegal itu di sebuah rumah di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

"Jadi gas elpiji di tabung 'melon' 3 kilogram yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).

Setelah proses penyuntikan, lalu gas elpiji itu ditimbang dengan menggunakan timbangan gantung digital.

Selanjutnya, gas elpiji dijual ke masyarakat lebih murah dari pasaran dengan harga Rp 120.000 sampai Rp 125.000.

Baca juga: Curi 47 Gas Elpiji, Jaya ditangkap Polisi, Tabung Diangkut Pakai Motor 12 Kali

Luthfi mengungkapkan agar tak diketahui aksinya, pelaku melakukan penyuntikkan itu dengan berpindah-pindah tempat kontrakan.

"Kami imbau masyarakat tolong cek dan ricek dan final cek terkait gas elpiji. Laporkan apabila ada kecurigaan masyarakat," ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora menambahkan gas elpiji subsidi yang disuntikan itu dijual dengan harga gas elpiji nonsubsidi.

"Jadi keuntungan bisa dua kali lipat dari harga subsidi. Omzetnya per bulan Rp 40 juta," ujarnya.

Diketahui kegiatan penyuntikan tersebut dilakukan sejak Oktober 2021 sampai sekarang.

Baca juga: Gasak 51 Tabung Gas Elpiji, Suami Istri di Ponorogo Gunakan Mobil Rental Angkut Barang Curian

Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram, 5,5 kilogram dan 12 kilogram, timbangan gantung dan satu unit mobil pikap sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Baca juga: 400 Petani di Kebumen Beralih Gunakan Mesin Pompa Air Berbahan Bakar Gas Elpiji 3 Kg

Tersangka juga bakal dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com