SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi demo buruh terkait penolakan terhadap aturan baru JHT ditemui anggota dewan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Kota Semarang pada Selasa (22/2/2022).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, buruh juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Soal Aturan Baru JHT, Ketua KSPSI Lumajang: Itu Permenaker yang Dipaksakan...
Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap merugikan kaum buruh.
Pasalnya, dengan berlakunya Permenaker baru ini, JHT baru dapat dicairkan oleh para pekerja pada usia 56 tahun.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan pihaknya dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.
"Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja," kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.
Baca juga: Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur
Ia menegaskan buruh harus bersatu dan membulatkan suara.
"Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang 'nggembosi' untuk kepentingan segelintir kelompok mereka sendiri," tegasnya.