AMBON, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Maluku menetapkan camat Selaru, ZE dan bendahara kecamatan, DZB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kecamatan senilai Rp 625 juta.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 18 Februari 2022
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan anggaran yang diselewengkan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah camat dan bendahara," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Sabtu (1922/2022).
Adapun ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sementara DZB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Nomor B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Baca juga: Hilang Setelah Jatuh dari Perahu, Seorang Nelayan Ditemukan Mengambang di Maluku
Menurut Wahyudi penetapan ZE dan DZB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
"Selain itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari APIP penyidik juga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya.
Baca juga: Cegah Bentrok Lanjutan, Majelis Latupati Maluku: Mari Hidup Damai dan Saling Menghormati