Wahyudi mengatakan, status tersangka dua oknum ASN itu telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Kamis (17/2/2022).
"Jadi ulah kedua tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp 625.215.596," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZE dan DZB akan segera dipanggil untuk diperiksa terkait perkara tersebut.
"Keduanya akan segera dipanggil untuk diperiksa. Setelah itu nanti baru ditahan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.