Salin Artikel

Korupsi Dana Kecamatan Rp 625 Juta, Camat dan Bendahara di Maluku Ditetapkan Tersangka

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kecamatan senilai Rp 625 juta.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan anggaran yang diselewengkan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah camat dan bendahara," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Sabtu (1922/2022).

Adapun ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sementara DZB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Nomor B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Menurut Wahyudi penetapan ZE dan DZB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.

"Selain itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari APIP penyidik juga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya.


Wahyudi mengatakan, status tersangka dua oknum ASN itu telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Kamis (17/2/2022).

"Jadi ulah kedua tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara  berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp 625.215.596," terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZE dan DZB akan segera dipanggil untuk diperiksa terkait perkara tersebut.

"Keduanya akan segera dipanggil untuk diperiksa. Setelah itu nanti baru ditahan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/19/190346878/korupsi-dana-kecamatan-rp-625-juta-camat-dan-bendahara-di-maluku-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke