AMBON, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Maluku menetapkan camat Selaru, ZE dan bendahara kecamatan, DZB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kecamatan senilai Rp 625 juta.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 18 Februari 2022
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan anggaran yang diselewengkan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah camat dan bendahara," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Sabtu (1922/2022).
Adapun ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sementara DZB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Nomor B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Baca juga: Hilang Setelah Jatuh dari Perahu, Seorang Nelayan Ditemukan Mengambang di Maluku
Menurut Wahyudi penetapan ZE dan DZB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
"Selain itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari APIP penyidik juga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya.
Baca juga: Cegah Bentrok Lanjutan, Majelis Latupati Maluku: Mari Hidup Damai dan Saling Menghormati
Wahyudi mengatakan, status tersangka dua oknum ASN itu telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Kamis (17/2/2022).
"Jadi ulah kedua tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp 625.215.596," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZE dan DZB akan segera dipanggil untuk diperiksa terkait perkara tersebut.
"Keduanya akan segera dipanggil untuk diperiksa. Setelah itu nanti baru ditahan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.