MATARAM, KOMPAS.com- Penasihat Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan Kawasan Mandalika Zainal Asikin mengomentari polemik antara Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga setempat.
Sebelumnya, ITDC melalui siaran pers, membantah Sibawaeh yang mengklaim lahan miliknya di tikungan 9 atau Persil 263 belum dibayarkan.
Baca juga: Penjelasan ITDC Terkait Klaim Warga soal Sengketa Lahan di Sirkuit Mandalika
Sibawaeh adalah warga yang fotonya mendadak viral, setelah diunggah di media sosial Repsol Honda Team saat memotret Merquez melintas di tikungan 9.
Unggahan yang sangat kebetulan, ketika Sibawaeh dan dua rekannya yang terpotret, sama-sama tengah memperjuangkan lahannya.
"Selama belum kita tangani, klaim mengklaim itu silahkan saja, ITDC boleh mengklaim itu lahan HPL, Sibawaeh boleh mengklaim itu hak miliknya, tapi nanti tim akan menentukan rekomendasinya seperti apa," kata Asikin pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Asikin mempersilahkan kedua belah pihak yang bersengketa mempertahankan pendapat mereka.
Sedangkan tugas Satgas, memproses dan memverifikasi data dan dokumen yang mereka miliki.
"Kami ini berada di tengah-tengah, antara warga dan ITDC, sengeketa ini belum selesai masih harus diproses, termasuk kasus Sibawaeh, belum diproses masih dalam sengketa," tutur Asikin.
"Jika nanti dalam proses itu ada hal hal yang harus kami rekomendasikan, maka kedua belah pihak harus menjalani rekomendasi dari tim satgas ini, semua harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Untuk kasus Sibawaeh, Satgas akan mempelajari dokumen-dokumen yang dimilikinya termasuk juga dokumen milik ITDC.
"Kita mempelajari seperti apa dokumen yang dimiliki Sibawaeh dan bagaimana selama ini ITDC menyelesaikan sengketa itu, pernah ada atau tidak mediasi antar ITDC dan Sibawaeh atau orang tuanya (Almarhum Amaq Semin), bagaimana ITDC dengan orangtua Sibawaeh apakah pernah ada transaksi dengan ITDC atau tidak, kalau memang belum, ya tentu Sibawaeh berhak atas ganti rugi dan sebagainya," terang Asikin.