Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Disdik Sumedang Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 8,1 M

Kompas.com - 14/02/2022, 23:33 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis penjara 4 tahun.

Majelis Hakim menilai Unep terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten (bjb) cabang Tangerang, Banten senilai Rp 8,1 miliar.

"Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” sebut hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (14/2/2022) malam.

Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Unep Hidayat berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambung Slamet.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar.

Unep dan Djuanningsih dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

 

Lebih ringan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa penuntur umum (JPU) dari Kejati Banten.

Terdakwa Unep dan Djuanningsih dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Dalam fakta persidangan disebut, terungkap bahwa Unep berkerja sama dengan pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya, pimpinan cabang Bank bjb Tangerang untuk membuat enam surat perintah kerja (SPK).

SPK itu direkayasa Unep pada pengadaan sarana belajar fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Sumedang pada tahun 2015 yang sebanarnya tidak ada pekerjaan tersebut.

Kontrak atau SPK itu kemudian menjadi dasar Dheerandra untuk mengajukan kredit ke Bjb sebagai modal kerja.

Baca juga: Sudah Ditahan Polisi, Kadinkes Meranti Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Kapala Kantor Cabang Bjb Tangerang Kunto Aji Cahyo Basuki yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Djaya Abadi Soraya dipermudah pengajuan kredit berupa Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

Alhasil, PT Djaya Abadi Soraya mendapatkan modal dari Bjb sebesar Rp 4,5 miliar dan CV Cahaya Rezeky sebesar Rp 4,2 miliar.

Sehingga, ada konflik kepentingan pada proses pengajuan kredit fiktif di Bjb Cabang Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com