Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari "Share" Foto, Anak 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 14/02/2022, 20:13 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

 UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang anak 13 tahun di Kabupaten Semarang menjadi korban kekerasan seksual, dengan kasusnya menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah.

Kasus bermula dari share foto melalui media sosial secara berantai dan tidak senonoh terhadap korban yang dilakukan teman sendiri.

"Peristiwa berdampak sangat buruk bagi korban, yang masih duduk di kelas satu sebuah sekolah swasta di wilayah Kecamatan Pringapus. Dia lalu mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku yang berusia 17 tahun dan 39 tahun," kata Samsul Ridwan, Ketua LPAI Jateng dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Melalui foto tersebut, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan foto setengah badan korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.

"Akhirnya korban karena ketakutan bersedia menemui pelaku. Kemudian korban oleh pelaku dibawa ke sebuah kos-kosan," ungkapnya.

Berdasarkan investigasi dan pendampingan LPAI Jateng, didapat informasi bahwa setelah korban dibawa ke rumah kos-kosan oleh pelaku, korban lalu diminumi obat dan terjadi aksi kejahatan seksual kepada korban.

"Kejadian ini berlangsung selama tiga kali selama tiga hari dengan modus yang sama, yaitu diancam, diminumi obat, dan dilakukan kejahatan seksual," kata Samsul.

Saat ini, kasus kejahatan seksual anak ini telah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan menyidangkan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun.

"Sementara terduga pelaku yang berumur 39 tahun masih kabur. LPAI Jateng mendorong agar Polres Semarang menetapkan terduga pelaku yang masih buron dan berusia dewasa tersebut sebagai DPO. Sementara pelaku yang berusia anak sedang proses persidangan anak," terang Samsul.

Dikatakan, LPAI Jateng konsentrasi pada pendampingan korban dengan berbagai strategi. "Yaitu pendampingan litigasi kepada korban dan orangtua korban. Kemudian terus mengawal kasus ini mulai dari proses penyidikan sampai persidangan di pengadilan," imbuhnya.

LPAI Jateng telah menunjuk enam orang tim pengacara untuk mendampingi korban dan orangtua korban.

"Selain mendampingi secara litigasi, LPAI Jateng juga melakukan pendampingan dan advokasi non litigasi dengan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang, untuk terus mewujudkan agar sekolah di wilayahnya dan menjadi tanggung jawabnya menjadi lebih ramah, dan dalam kasus ini mendorong agar sekolah bisa lebih membantu untuk membuat suasana nyaman bagi semua anak," kata Samsul.

LPAI Jateng, lanjutnya, mendorong Polres Semarang untuk segera menetapkan terduga pelaku yang berusia 39 tahun yang saat ini kabur sebagai DPO. "Kami juga minta Pemkab Semarang untuk membantu korban dan keluarga korban baik pendampingan psikologis, medis, perlindungan dan ekonomi " tegas Samsul.

Baca juga: Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Akan Berlangsung di PN Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com