Salin Artikel

Berawal dari "Share" Foto, Anak 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kasus bermula dari share foto melalui media sosial secara berantai dan tidak senonoh terhadap korban yang dilakukan teman sendiri.

"Peristiwa berdampak sangat buruk bagi korban, yang masih duduk di kelas satu sebuah sekolah swasta di wilayah Kecamatan Pringapus. Dia lalu mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku yang berusia 17 tahun dan 39 tahun," kata Samsul Ridwan, Ketua LPAI Jateng dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Melalui foto tersebut, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan foto setengah badan korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.

"Akhirnya korban karena ketakutan bersedia menemui pelaku. Kemudian korban oleh pelaku dibawa ke sebuah kos-kosan," ungkapnya.

Berdasarkan investigasi dan pendampingan LPAI Jateng, didapat informasi bahwa setelah korban dibawa ke rumah kos-kosan oleh pelaku, korban lalu diminumi obat dan terjadi aksi kejahatan seksual kepada korban.

"Kejadian ini berlangsung selama tiga kali selama tiga hari dengan modus yang sama, yaitu diancam, diminumi obat, dan dilakukan kejahatan seksual," kata Samsul.

Saat ini, kasus kejahatan seksual anak ini telah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan menyidangkan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun.

"Sementara terduga pelaku yang berumur 39 tahun masih kabur. LPAI Jateng mendorong agar Polres Semarang menetapkan terduga pelaku yang masih buron dan berusia dewasa tersebut sebagai DPO. Sementara pelaku yang berusia anak sedang proses persidangan anak," terang Samsul.

Dikatakan, LPAI Jateng konsentrasi pada pendampingan korban dengan berbagai strategi. "Yaitu pendampingan litigasi kepada korban dan orangtua korban. Kemudian terus mengawal kasus ini mulai dari proses penyidikan sampai persidangan di pengadilan," imbuhnya.

LPAI Jateng telah menunjuk enam orang tim pengacara untuk mendampingi korban dan orangtua korban.

"Selain mendampingi secara litigasi, LPAI Jateng juga melakukan pendampingan dan advokasi non litigasi dengan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang, untuk terus mewujudkan agar sekolah di wilayahnya dan menjadi tanggung jawabnya menjadi lebih ramah, dan dalam kasus ini mendorong agar sekolah bisa lebih membantu untuk membuat suasana nyaman bagi semua anak," kata Samsul.

LPAI Jateng, lanjutnya, mendorong Polres Semarang untuk segera menetapkan terduga pelaku yang berusia 39 tahun yang saat ini kabur sebagai DPO. "Kami juga minta Pemkab Semarang untuk membantu korban dan keluarga korban baik pendampingan psikologis, medis, perlindungan dan ekonomi " tegas Samsul.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/201353178/berawal-dari-share-foto-anak-13-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke