KOMPAS.com - Briptu C, polisi wanita (polwan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugasnya.
Kini, sang polwan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Sulut akan mencari keberadaan Briptu C.
Oleh karena itu, Polda Sulut membentuk tim gabungan dari Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bakal mencari keberadaan Briptu C.
Jules menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Briptu C diduga berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO, 30 Hari Meninggalkan Tugas, Ini Faktanya
Soal kabar tersebut, Jules meluruskannya.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," ujarnya, Sabtu (5/2/2022).
Jules menerangkan, Briptu C desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021, Briptu C dimasukkan DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
Baca juga: Briptu C, Polwan di Manado yang Menghilang 30 Hari Terancam PTDH