BENGKULU, KOMPAS.com - Mu (30) warga Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, diringkus Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, karena diduga melakukan praktik dukun cabul, Sabtu (5/2/2022).
Diringkusnya Mu berawal dari laporan seorang gadis yang tidak terima diperlakukan secara tidak sopan saat menjalani pengobatan terapi buka aura wajah.
Awalnya, seorang gadis datang ke rumah pelaku bersama orangtua korban guna mengobati orangtua korban.
Baca juga: Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO, 30 Hari Meninggalkan Tugas, Ini Faktanya
Namun, sembari mengobati orangtua korban, pelaku menawarkan pengobatan serta ritual membuka aura wajah korban setuju.
Selanjutnya, korban menjalani ritual mandi disertai air dicampur jeruk nipis, korban diminta mengenakan kain biasa untuk mandi membuka aura.
Ritual itu dilakukan berbeda ruangan dengan kedua orangtua korban.
Saat prosesi ritual itu menurut laporan korban ke polisi ia merasakan disentuh pada bagian terlarang oleh pelaku.
Baca juga: Briptu C, Polwan di Manado yang Menghilang 30 Hari Terancam PTDH
"Korban merasa tidak terima dengan tindakan pelaku lalu melapor ke orangtuanya dan dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Polisi Sudarno, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Berselang beberapa jam dari laporan korban, polisi meringkus pelaku.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan.
"Kasusnya ditangani Polres Bengkulu Selatan," tutup Sudarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.