MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah membentuk tim gabungan dari Propam untuk melakukan pencarian terhadap Polwan Briptu C yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.
Briptu C masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa Bpritu C dikabarkan hilang.
Baca juga: Pria di Manado Tewas Ditikam, Polisi: Diduga Motif Pelaku Itu Aksi Balas Dendam...
Informasi hilangnya Briptu C sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Namun, informasi tersebut langsung diluruskan Polda Sulut.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Jules menuturkan, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.