KOMPAS.com - Polwan di Manado, Briptu C, yang diduga desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa Bpritu C dikabarkan hilang.
Informasi itu kemudian viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Baca juga: Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO, 30 Hari Meninggalkan Tugas, Ini Faktanya
Tetapi, Polda Sulut kemudian meluruskan kabar tersebut.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," ujar Jules.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam untuk melakukan pencarian terhadap Polwan Briptu C yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022. Briptu C meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Baca juga: Pria di Manado Tewas Ditikam, Polisi: Diduga Motif Pelaku Itu Aksi Balas Dendam...
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkas Jules.
(KOMPAS.COM/SKIVO MARCELINO MANDEY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.