BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota, menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya terkait berita bohong.
Seperti diketahui, Bahar sempat diperiksa pada Senin (3/1/2022), setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara, Bahar kemudian ditetapkan tersangka.
"Yang jelas, luar biasa ya, innalillahi wa innailaihi rajiuun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata Ichwan dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar
Ichwan mengatakan, melihat surat perintah dimulainya penyidikan yang diterima Bahar pekan lalu, yang kemudian dilanjutkan pemanggilan saksi yang pertama.
Kliennya itu datang secara kooperatif.
"Kita datang kooperatif karena sebagai warga negara Indonesia yang baik yang habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian ucapnya," kata Ichwan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Berita Bohong yang Bikin Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Ichwan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi panitia penyelenggara pada saat pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa.
"Panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh, saksinya saja. Saksinya belum diperiksa," ucapnya.
Ichwan juga menyinggung soal peristiwa di Km 50 yang dinilainya merupakan bagian dari urutan pembungkaman kritik.
"Jadi kami melihat, peristiwa Km 50 pembantaian terhadap laskar FPI dan penahanan terhadap Habib Rizieq lalu penangkapan terhadap Haji Munarman itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," ucapnya.