KOMPAS.com - Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, kini sudah ditahan.
Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (28/12/2021).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, tiga anggotanya itu ditahan di lokasi yang berbeda.
Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujar Andika.
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Andika.
Baca juga: Ibunda Salsabila Menangis Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg yang Tewaskan Anaknya
Penjara tersebut berada di Markas Pomdam Jaya Jakarta dan baru diresmikan pada April 2021 saat Andika Perkasa menjabat sebagai KSAD.
Instalasi Tahanan Militer tersebut berteknologi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan, dan menjadi pertama dalam sejarah TNI AD.
Baca juga: Rekonstruksi Tabrakan Nagreg, Kolonel P Disoraki Warga, Diborgol dan Kenakan Seragam Tahanan Militer
Dalam Smart Instalasi Tahanan Militer ini, seluruh fasilitas rutan dikendalikan otomatis secara elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.