Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini Respons Kuasa Hukum

Kompas.com - 04/01/2022, 14:46 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota, menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya terkait berita bohong.

Seperti diketahui, Bahar sempat diperiksa pada Senin (3/1/2022), setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara, Bahar kemudian ditetapkan tersangka.

"Yang jelas, luar biasa ya, innalillahi wa innailaihi rajiuun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata Ichwan dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

Ichwan mengatakan, melihat surat perintah dimulainya penyidikan yang diterima Bahar pekan lalu, yang kemudian dilanjutkan pemanggilan saksi yang pertama.

Kliennya itu datang secara kooperatif.

"Kita datang kooperatif karena sebagai warga negara Indonesia yang baik yang habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian ucapnya," kata Ichwan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Berita Bohong yang Bikin Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Ichwan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi panitia penyelenggara pada saat pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa.

"Panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh, saksinya saja. Saksinya belum diperiksa," ucapnya.

Ichwan juga menyinggung soal peristiwa di Km 50 yang dinilainya merupakan bagian dari urutan pembungkaman kritik.

"Jadi kami melihat, peristiwa Km 50 pembantaian terhadap laskar FPI dan penahanan terhadap Habib Rizieq lalu penangkapan terhadap Haji Munarman itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Mapolda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Arief Rachman.

Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologinya, kasus Bahar ini dilaporkan TNA terkait kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.

Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.

TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan denga Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022).

Setelah berjam-jam diminta keterangan, TR dan Bahar ditetapkan sebagai tesangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com