Salin Artikel

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini Respons Kuasa Hukum

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota, menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya terkait berita bohong.

Seperti diketahui, Bahar sempat diperiksa pada Senin (3/1/2022), setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara, Bahar kemudian ditetapkan tersangka.

"Yang jelas, luar biasa ya, innalillahi wa innailaihi rajiuun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata Ichwan dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).

Ichwan mengatakan, melihat surat perintah dimulainya penyidikan yang diterima Bahar pekan lalu, yang kemudian dilanjutkan pemanggilan saksi yang pertama.

Kliennya itu datang secara kooperatif.

"Kita datang kooperatif karena sebagai warga negara Indonesia yang baik yang habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian ucapnya," kata Ichwan.

Ichwan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi panitia penyelenggara pada saat pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa.

"Panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh, saksinya saja. Saksinya belum diperiksa," ucapnya.

Ichwan juga menyinggung soal peristiwa di Km 50 yang dinilainya merupakan bagian dari urutan pembungkaman kritik.

"Jadi kami melihat, peristiwa Km 50 pembantaian terhadap laskar FPI dan penahanan terhadap Habib Rizieq lalu penangkapan terhadap Haji Munarman itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Mapolda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Arief Rachman.

Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologinya, kasus Bahar ini dilaporkan TNA terkait kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.

Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.

TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan denga Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022).

Setelah berjam-jam diminta keterangan, TR dan Bahar ditetapkan sebagai tesangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/144659978/bahar-bin-smith-jadi-tersangka-terkait-penyebaran-berita-bohong-ini-respons

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke