Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Mapolda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Arief Rachman.
Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Kronologinya, kasus Bahar ini dilaporkan TNA terkait kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.
Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.
"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.
TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan denga Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022).
Setelah berjam-jam diminta keterangan, TR dan Bahar ditetapkan sebagai tesangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.