Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JW Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Gunakan Rekening Istri yang Meninggal, Dibantu Pacar untuk Cuci Uang

Kompas.com - 29/12/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JW (43), seorang napi di Semarang, Jawa Tengah mengendalikan bisnis narkoba selama empat tahun dari dalam penjara Lapas Kedungpane, Semarang.

Ia dibantu kekasihnya, FSR (30) asal Sragen untuk melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba tersebut.

Dari tindakan pencucian uang tersebut, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 4 miliar. FSR kemudian ditangkap di rumahnya di Sragen pada pada 4 November 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Yang Terlibat Kasus Pencucian Uang dari Jual Narkoba, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Divonis 11 tahun penjara

Kasus tersebut berawal saat JW ditangkap atas kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram pada tahun 2014.

Saat itu JW divonis 11 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Setelah mendapat remisi, JW seharusnya bebas pada awal tahun 2022.

Selama 8 tahun dipenjara, JW pindah-pindah lapas. Mulai Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen hingga terakhid di Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca juga: Diteror Pinjol, Perempuan di Pasuruan Difitnah Jual Narkoba hingga Gelapkan Uang Perusahaan, Ini Ceritanya

Namun karena ada informasi dari Kemenkumham terkait aset dan rekening yang mencurigakan, JW kembali ditahan.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sejak tahun 2017 sampai 2021 JW mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dari dalam lapas.

"JW divonis 11 tahun di Lapas Kedungpane. Seharusnya yang bersangkutan bebas, lalu kita koordinasi dengan Kemenkumham karena ada aset dan rekening yang mencurigakan kita masukkan lagi," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: 11 Anggota Polisi Tanjungbalai Kompak Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Berawal dari 76 Kg Sabu Dalam Kapal

Gunakan rekening istri yang meninggal

Ilustrasi narkobaThinkstock Ilustrasi narkoba
JW diketahui menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara. Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap TW di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021.

Dari tangan TW, polisi mengamankan sabu seberat 18 gram. Kepada petugas, TW mengaku mendapatkan sabu dari perintah JW yang statusnya sebagai napi.

Hasil penyelidikan polisi terungkap ada aliran dana yang mencurigakan dalam rekening yang dikuasai JW dan FSR.

Ternyata dalam aksinya JW yang berada dalam lapas menyuruh orang lain untuk menjalankan bisnis narkoba.

Baca juga: Jual Sabu 10 Gram karena Impitan Ekonomi, Wanita Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke enam rekening BCA yang berbeda.

Salah satu rekening adalah milik istri JW yang sudah meninggal di tahun 2013. Di rekening itulah, JW menampung hasil bisnis narkoba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com