Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandelnya Eks Napi Asimilasi, Tak Kapok Masuk penjara Lagi gara-gara Jual Sabu

Kompas.com - 12/11/2020, 10:09 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - TY (38), eks napi asimilasi, belum kapok masuk penjara gara-gara narkoba.

Warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, ini baru keluar dari penjara dan ditangkap lagi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tampan, Rabu (11/11/2020).

Kapolsek Tampan mengatakan, dari tangan tersangka TY diamankan barang bukti empat paket kecil sabu seberat 3,41 gram.

"Tersangka TY ini residivis kasus narkoba dengan vonis empat tahun delapan bulan penjara di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar. Tersangka bebas karena mendapat program asimilasi sejak Agustus 2020 lalu," ungkap Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Jaringan Pengedar Aceh-Sumut-Jambi Tertangkap Bawa 14,8 Kg Sabu dalam Loud Speaker

Ambarita mengatakan, ditangkapnya tersangka TY berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dimana tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tampan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko bersama anggotanya. Dalam penyelidikan, tersangka diketahui akan transaksi narkoba.

"Tersangka saat itu sedang melintas di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, hendak transaksi sabu," ujar Ambarita.

Setelah dilakukan pencarian, Rabu sore kemarin tersangka berhasil dibekuk petugas.

Baca juga: 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp 100 M Digagalkan Masuk Dumai, Ternyata Dikendalikan dari Lapas

Dari hasil penggeledahan, petugas menemikan awalnya satu paket sabu seharga Rp 400.000, dan uang tunai Rp 120.000 hasil penjualan sabu.

Lalu, dari saku celana kiri tersangka ditemukan lagi tiga paket sabu seharga Rp 500.000, satu unit handphone, serta sepeda motor tersangka turut disita.

"Tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial DR di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Sabu yang dibeli dijual lagi oleh tersangka TY. Sejak bebas dari penjara, dia sudah tiga kali membeli sabu dari DR. Untuk pelaku DR masih DPO (dalam pencarian orang)," kata Ambarita.

Selain mengedarkan, tambah dia, tersangka TY juga menggunakan narkotika. Itu diketahui setelah dilakukan cek urine dan hasilnya positif  mengandung methamphetamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com