Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Pengedar Aceh-Sumut-Jambi Tertangkap Bawa 14,8 Kg Sabu dalam "Loud Speaker"

Kompas.com - 12/11/2020, 09:21 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 14,82 kg narkotika jenis sabu-sabu disita dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh - Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh - Sumut - Jambi.

Polda Sumut menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang masing-masing diupah Rp 10 juta untuk membawa barang tersebut.

Para pelaku meletakkan sabu-sabu tersebut di dalam loud speaker untuk mengelabui petugas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Rabu (11/11/2020) siang disebutkan, para tersangka berinisial MT alias TK, MJ alias PN, ZM alias MN. Kemudian MM alias SL, SH alias DK, MB alias MS dan SI alias AI.

Baca juga: 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp 100 M Digagalkan Masuk Dumai, Ternyata Dikendalikan dari Lapas

3 pria putar balik di perbatasan Sumut-Aceh

Kapolda Sumatera Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dua kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan dua pria tersangka yang membawa 2 kg sabu pada 23 September 2020.

Pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat adanya 3 orang laki-laki membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Medan.

Selanjutnya, Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba menyelidiki di perbatasan Sumut - Aceh, yakni di Kecamatan Besitang, Langkat.

Baca juga: Pria Asal Riau Buron, Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar Sabu

 

Namun ketiga laki-laki tersebut putar balik, dan baru bisa ditangkap di Kabupaten Aceh Timur saat hendak menaiki becak motor.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari dalam bagasi becak motor berupa satu buah goni warna putih.

"Di dalamnya ada 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 10.550 gram," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu pagi tadi.

Baca juga: Truk di Tol Cikampek Kedapatan Membawa 10,9 Kilogram Sabu di Ban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com