KOMPAS.com - ZO (26), warga Pasuruan, Jawa Timur menjadi target intimidasi debt collector aplikasi pinjaman online.
Peristiwa tersebut terjadi dalam waktu empat bulan yakni sejak Desember 2019 hingga Maret 2020.
Ia mengakui meminjam uang dari aplikasi pinjaman online dan ia terpaksa 'gali lubang tutup lubang' untuk menyelesaikan utangnya. terakhir ia menggunakan sekitar 10 aplikasi pinjol.
Belakangan ia tahu jika semua aplikasi yang diunduh dan diinstal di ponselnya adalah ilegal.
Baca juga: Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri Akhirnya Tertangkap, Ternyata WN China
Menurutnya, semua aplikasi yang ia unduh melakukan intimidasi dalam proses penagihannya.
ZO bercerita ia terpaksa memanfaatkan 10 aplikasi pinjol karena durasi waktu masa pelunasan pinjaman dan penetapan besar nilai bunga pinjaman yang sembarangan.
“Lalu aku gali lubang dan tutup lubang. Sampai aku pinjam di 10 aplikasi. Sampai gajiku semuanya enggak cukup. Habis untuk pelunasan,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).
Jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan, foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya, bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.
Hal tersebut dikirim menggunakan sarana aplikasi chatting WhatsApp (WA), bahkan pesan singkat via SMS, hingga intimidasi melalui sambungan telepon menggunakan nomor rahasia (private number).
Baca juga: 4 Fakta Wagub Lampung Diteror Pinjol, Diteror hingga Polisi Turun Tangan
Melalui pesan berantai itu, dirinya difitnah dengan serentetan umpatan dan penyebutan yang tak pantas, bahkan tidak terbukti kebenarannya.
“Aku dituduh sebagai wanita nakal, aku dituduh gelapkan uang perusahaan, aku disebut pelacur dengan bayaran beberapa gitu, sampai dituduh jual narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Satgas tersebut sudah cukup lama terbentuk dan selama ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas tersebut untuk menanggulangi maraknya pengaduan pinjol ilegal.