KOMPAS.com - Kasus 11 anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang ditangkap karena menjual narkotika hasil sitaan akhirnya disidangkan.
Sidang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Salomo Ginting di ruang Cakra, PN Tanjungbalai, Kamis(21/10/2021).
Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan
Adapun sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung secara daring di tiga tempat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rikardo Simanjuntak menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu(19/5/2021), di mana terdakwa Syahril Napitupulu dan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan Tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh warga bernama Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.
"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai Togap Sianturi dan langsung memerintahkan (anggotanya) Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas," ujar Rikardo yang juga Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, dikutip dari Tribun Medan, Kamis.
Petugas lainnya bernama Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.
Sesampainya di lokasi, Syahril, Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang, dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram itu menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik.
Simpan 13 kilogram sabu
Di pertengahan jalan, Tuharno melompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindahkan ke kapal Kamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil dan kembali (mereka) mengambil enam kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.
Tuharno kemudian menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.
Antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepada Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Adapun sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.
"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.
Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono.
Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (informan).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.