Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JW Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Gunakan Rekening Istri yang Meninggal, Dibantu Pacar untuk Cuci Uang

Kompas.com - 29/12/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JW (43), seorang napi di Semarang, Jawa Tengah mengendalikan bisnis narkoba selama empat tahun dari dalam penjara Lapas Kedungpane, Semarang.

Ia dibantu kekasihnya, FSR (30) asal Sragen untuk melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba tersebut.

Dari tindakan pencucian uang tersebut, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 4 miliar. FSR kemudian ditangkap di rumahnya di Sragen pada pada 4 November 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Yang Terlibat Kasus Pencucian Uang dari Jual Narkoba, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Divonis 11 tahun penjara

Kasus tersebut berawal saat JW ditangkap atas kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram pada tahun 2014.

Saat itu JW divonis 11 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Setelah mendapat remisi, JW seharusnya bebas pada awal tahun 2022.

Selama 8 tahun dipenjara, JW pindah-pindah lapas. Mulai Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen hingga terakhid di Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca juga: Diteror Pinjol, Perempuan di Pasuruan Difitnah Jual Narkoba hingga Gelapkan Uang Perusahaan, Ini Ceritanya

Namun karena ada informasi dari Kemenkumham terkait aset dan rekening yang mencurigakan, JW kembali ditahan.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sejak tahun 2017 sampai 2021 JW mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dari dalam lapas.

"JW divonis 11 tahun di Lapas Kedungpane. Seharusnya yang bersangkutan bebas, lalu kita koordinasi dengan Kemenkumham karena ada aset dan rekening yang mencurigakan kita masukkan lagi," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: 11 Anggota Polisi Tanjungbalai Kompak Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Berawal dari 76 Kg Sabu Dalam Kapal

Gunakan rekening istri yang meninggal

Ilustrasi narkobaThinkstock Ilustrasi narkoba
JW diketahui menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara. Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap TW di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021.

Dari tangan TW, polisi mengamankan sabu seberat 18 gram. Kepada petugas, TW mengaku mendapatkan sabu dari perintah JW yang statusnya sebagai napi.

Hasil penyelidikan polisi terungkap ada aliran dana yang mencurigakan dalam rekening yang dikuasai JW dan FSR.

Ternyata dalam aksinya JW yang berada dalam lapas menyuruh orang lain untuk menjalankan bisnis narkoba.

Baca juga: Jual Sabu 10 Gram karena Impitan Ekonomi, Wanita Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke enam rekening BCA yang berbeda.

Salah satu rekening adalah milik istri JW yang sudah meninggal di tahun 2013. Di rekening itulah, JW menampung hasil bisnis narkoba.

Hasil pengembangan kepolisian mengarah ke tersangkan FSR, kekasih JW. Selama empat tahun sejak 2017, FSR mengelola rekening-rekening tersebut.

Ia juga membantu memberikan rekening kepada JW yang digunakan untuk transaksi narkoba.

"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka," terang Lutfi.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya 11 Polisi Berpangkat Bintara hingga Perwira Jual Sabu Hasil Tangkapan ke Bandar Narkoba

Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com