SEMARANG, KOMPAS.com - Pegawai Pemerintah Kota Semarang dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada saat momentum Natal dan Tahun Baru 2022.
Apabila ada pegawai yang nekat melanggar peraturan tersebut akan diberhentikan.
Peraturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Semarang Saat Antar Istri ke Pasar
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan Tahun Baru ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti.
“Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” tegas Hendi saat konferensi pers di Balai Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).
Hendi mengatakam sosialisasi aturan itu sudah lama dilakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Alun-alun dan Taman di Kota Semarang Bakal Ditutup Saat Momentum Tahun Baru
Selain itu, kehadiran ASN dan non-ASN akan dipantau secara ketat dan akan tercatat serta terlaporkan melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki pada portal simpatik.semarangkota.go.id pada 24, 27 dan 31 Desember 2021.
Untuk itu Hendi berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang pada Mei 2021 tidak terulang kembali.