Namun bila ditemukan masih adanya pegawai yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi tak segan akan kembali memberi sanksi tegas.
"Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," ujar Hendi.
Baca juga: Agensi dan Pelanggan Prostitusi Selebgram di Semarang Bakal Diperiksa
Hendi menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.