ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Tamiang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kampung Tanjung Semantok, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang enam bulan terakhir.
Dihubungi via telepon, Jumat (10/12/2021), Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali menyebut bahwa kerugian negara ditaksir sebesar Rp 600 juta bersumber dari dana desa tahun 2020.
Dia menyebutkan, saat ini kasus itu sedang menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.
“Semua masih dalam status saksi. Pemeriksaannya sudah selesai dalam kapasitas mereka sebagai saksi, baik kepala desa (sekarang sudah mantan kepala desa), atau pejabat desa lainnya,” kata Imam.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 1,1 Miliar, Kades di Kabupaten Semarang Ditahan
Dia menyebutkan, timnya masih menunggu hasil audit kerugian negara. Setelah hasil audit keluar, Imam mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus itu akan segera dilakukan.
Dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari penggunaan dana desa yang tak sesuai dengan peruntukannya.
Imam mengingatkan agar seluruh desa menggunakan dana sesuai rancangan pembangunan desa. Sehingga tepat sasaran sesuai dengan perencanaan.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Kampung Tanjung Semantok, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Amirul Mukminin, belum berhasil dikonfirmasi.
Saat dihubungi nomor handphonenya dalam kondisi tidak aktif. Sedangkan pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan belum dijawab.
Baca juga: Sungai Wisata di Aceh Tamiang Tiba-tiba Meluap, Seorang Pengunjung Hanyut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.