Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Ditahan Kejati Sulut

Kompas.com - 11/12/2021, 06:31 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Jadi tersangka kasus korupsi, mantan kepala cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, LAF alias Ludy (52), kini ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Selain LAF, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga melakukan penahanan terhadap ER alias Etty (59), saat itu selaku Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi Bitung.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 9-28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, dalam keterangan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi TWP AD, Brigjen YAK Diduga Gunakan Rp 127,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Keduanya terlibat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.

Theodorus menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER dan LAF berawal pada tahun 2017.

PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER selaku Direktur Utama.

"Dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan," jelasnya.

Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka satu LAF dan tersangka dua ER, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00 miliar," terang Theodorus.

Baca juga: Kantor PDAM Makassar Digeledah, Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun

Lanjit dia, diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya.

"Antara lain, untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain," sebutnya.

Perbuatan tersangka LAF dan ER diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka LAF dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

"Sedangkan tersangka ER dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021," sebutnya.

Penyidik juga menyita dua bidang tanah, pertama sertifikat hak milik nomor 573 seluas 12.739 meter persegi, dan kedua sertifikat hak milik nomor 572 seluas 12.472 meter persegi.

Baca juga: Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com