BANGKA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Bangka Belitung Juaidi resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan saluran pengairan (ferrocement) di Desa Kemuja, Mendo Barat, Bangka.
Selain Juaidi yang bertindak sebagai pengguna anggaran, juga ditahan dua pejabat lainnya yakni Junaidi sebagai pejabat pembuat komitmen dan Johan F selaku kontraktor.
Baca juga: Peringatan Waspada, Pasang Air Laut Setinggi 2,72 Meter Ancam Wilayah Bangka Belitung
Penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasar putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (8/12/2021).
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, didampingi Hakim Anggota M Takdir dan Warsono.
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang.
Baca juga: Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 di Bangka Belitung Akan Kedaluwarsa
Penahanan ketiga terdakwa mengagetkan para peserta sidang.
Sebab pada proses penyidikan di tingkat kejaksaan tidak ada tanda-tanda bakal dilakukan penahanan.
Selain itu, para terdakwa juga telah menyetorkan uang titipan sebagai pengganti potensi kerugian negara.
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Pertambangan
Atas penahanan itu, kuasa hukum terdakwa, Zaidan merasa keberatan.
"Pencairan anggaran dilakukan dari hasil penilaian kontraktor pengawas dan kami juga telah sampaikan surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Zaidan seusai sidang.
Proyek senilai Rp 731,14 juta itu dinilai bermasalah pada Maret 2021 lantaran bahan proyek dinilai tidak sesuai mutu karena banyak yang roboh tidak lama setelah diserahterimakan.
Sedianya diperuntukan bagi menunjang usaha kelompok tani sejahtera Desa Kemuja dan kelompok tani Benua Cemerlang, Desa Paya Benua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.